fiqih
Redefinisi Fiqih; Catatan Pribadi tentang Warna Fiqih kita
Seperti tak pernah selesai, ide untuk menggagas fiqih baru seolah
menjadi semangat beragama para pemikir muslim saat ini. Dalam beberapa
hari terakhir, berbagai konsepsi menyangkut ruang lingkup pembahasan
fiqih selalu menjadi wacana yang terus-menerus dipenuhi oleh aksi
perdebatan dan lintas pemikiran yang cukup alot. Semua ini terkesan
ingin menunjukkan bahwa fiqih memerlukan sebuah inovasi baru, metodologi
baru dan wajah yang baru pula. Term fiqih yang selama ini hanya
bersifat partisan, tidak elektik, dan terkesan kaku sudah saatnya
diganti dengan format yang lebih modern, prosperous, adil dan aman dalam
kehidupan yang plural di tengah-tengah era globalisasi. Bukan karena
memiliki penyakit latah, tapi hemat penulis, saat ini fiqih memang
memerlukan usaha pembaruan dari para pewarisnya. Kita tidak ingin
menjadikan karya fiqih ulama terdahulu sebagai “doktrin” dan bahkan juga
“dogma” agama.
Namun begitu, kita harus tetap mengakui karya mereka sebagai karya yang
luar biasa pada zamannya, sehingga wajar jika saat ini kita memberikan
apresiasi atas jerih payah mereka. Hanya mungkin, kondisi semacam ini
jangan lantas melahirkan kebekuan pada sikap beragama kita. Penulis
sering bertanya, kenapa dewasa ini fiqih sering mengalami stagnasi dalam
aplikasinya? Menurut penulis, penyebab utamanya adalah pemahaman
mengenai fiqih yang membelenggu diri. Faktor
seperti ini akan menyulitkan munculnya terobosan untuk mampu menyentuh
penyelesaian permasalahan yang aktual dan muncul ke permukaan. Hal
inilah yang menuntut perlunya melakukan redefinisi berfiqih. Redefinisi
itu perlu bukan saja bagi mereka yang menjadi pengamal fiqih klasik,
namun juga bagi mereka yang mengritik praktik fiqih klasik.
Adalah seorang Jamal al-Banna, adik kandung pemimpin Ikhwan al-Muslimun,
Hasan al-Banna, mencoba menawarkan konsep tentang fiqih yang lebih
egalitarianistik. Beberapa gagasan dan pemikirannya ia kemas menjadi
sebuah buku kontroversial yang diberi judul “Nahwa Fiqh Jadid”. Dalam
pengantarnya, ia mengatakan, “bahwa fiqh dengan format yang sama sekali
baru merupakan sebuah keniscayaan. Ini tidak cukup hanya dengan insiatif
ijtihad saja, tanpa sekaligus menggagas metodologinya dengan paradigma
baru, apalagi sampai berhenti hanya pada tataran tajdid al-fiqh atau
tathwir saja”.
Jika melihat pembacaannya, terkesan seperti ada ketidakpuasan pribadi
atas fiqih klasik yang lebih bersifat partikular dan kaku. Karena itu,
nampaknya, gagasan Jamal untuk menggulirkan fiqih baru lebih didasari
pembacaannya atas fenomena sosial yang sedang terjadi dewasa ini.
Tentunya, hal ini tak lepas dari arus modernisasi di mana sikap
masyarakat Islam sendiri dalam menghadapi hal ini terkesan ragu-ragu. Di
tengah kondisi dunia yang serba mewah; sosial, ekonomi, politik maupun
budaya, masyarakat Islam justru semakin tepuruk pada jurang kebekuan.
Pada situasi seperti inilah, Jamal melihat, masyarakat Islam perlu
menentukan sikapnya dalam menghadapi arus modernisasi; antara menerima
hal itu dengan terbuka tanpa harus menghilangkan identitas
kemuslimannya, atau justru menolak mentah-mentah dan tetap memegang
warisan nenek moyang sekalipun harus jatuh ke dalam lembah kejumudan.
-
Sekali lagi, kita harus tetap memberikan apresiasi atas karya-karya
fiqih ulama terdahulu, karena itu merupakan bagian dari khazanah Islam.
Akan tetapi, bukan berarti kita sama sekali tidak memiliki otoritas
untuk mengotak-atik kumpulan karya mereka, apalagi seiring dengan
berputarnya waktu, situasi dan kondisi sebagai konsekuensi logis
perkembangan dunia lima abad terakhir ini, menuntut kita untuk sama-sama
menentukan pilihan; tetap mempertahankan wajah fiqih klasik yang
semakin tidak dinamis, atau mencoba melakukan upaya persenyewaan dengan
realitas kehidupan yang semakin menantang dan menggelembung (?)
Dalam satu hal, penulis sependapat dengan pendapat Jamal, ketika ia
mengatakan, bahwa tuntutan untuk menggagas fiqih baru bukan merupakan
hal yang luar biasa. Justru sebaliknya, adalah luar biasa ketika kita
tetap bersikukuh berpijak pada fiqih klasik yang seolah-olah dianggap
sebagai karya maha langit, suci, tanpa cacat dan seterusnya. Namun pada
sisi lain, ketika fiqih itu sendiri terlalu dimodifikasi, diotak-atik
tanpa batas, sehingga warna yang muncul terkesan serampangan, maka saya
kurang sependapat. Sebut saja, fiqih lintas agama yang sekarang sering
didengung-dengungkan oleh kelompok Islam Liberal. Karena itu, hemat
penulis, sekalipun saat ini dibutuhkan metodologi hukum yang benar-benar
bisa mempertemukan fiqih dengan realitas yang ada, tetapi pada
prakteknya jangan sampai asal hantam. Kita memang niscaya untuk
melakukan pembaruan terhadap ruang lingkup fiqih, tetapi harus tetap
memperhatikan bagian mana saja yang memerlukan pembaruan
(mutaghayyirât), karena tidak seluruh persoalan fiqih perlu ditata
ulang, masih ada bahkan banyak ruang fiqih yang masih bisa menyentuh
realitas kekinian (tsawâbit).
Terakhir, alangkah indahnya jika kita berani mengkaji pemikiran ulama
terdahulu atau hasil keputusan hukum Islam yang dikeluarkan organisasi
keagamaan tidak lagi secara doktriner dan dogmatis. Lebih dari itu, kita
menjadikan critical study sebagai sejarah pemikiran (intellectual
history atau history of ideas). Artinya, kita mengkaji setting sejarah
pemikiran ulama dahulu dan sekaligus latar belakang mengapa ulama
tersebut bisa berpendapat seperti itu. Jika ini bisa kita lakukan, maka
budaya klaim-mengklaim, ancam-mengancam, gugat-menggugat yang selama ini
melingkari sikap beragama kita akan bisa terkikis sedikit demi sedikit.
Semoga (!)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar