Selasa, 25 November 2014

fiqih

Redefinisi Fiqih; Catatan Pribadi tentang Warna Fiqih kita

  • Seperti tak pernah selesai, ide untuk menggagas fiqih baru seolah menjadi semangat beragama para pemikir muslim saat ini. Dalam beberapa hari terakhir, berbagai konsepsi menyangkut ruang lingkup pembahasan fiqih selalu menjadi wacana yang terus-menerus dipenuhi oleh aksi perdebatan dan lintas pemikiran yang cukup alot. Semua ini terkesan ingin menunjukkan bahwa fiqih memerlukan sebuah inovasi baru, metodologi baru dan wajah yang baru pula. Term fiqih yang selama ini hanya bersifat partisan, tidak elektik, dan terkesan kaku sudah saatnya diganti dengan format yang lebih modern, prosperous, adil dan aman dalam kehidupan yang plural di tengah-tengah era globalisasi. Bukan karena memiliki penyakit latah, tapi hemat penulis, saat ini fiqih memang memerlukan usaha pembaruan dari para pewarisnya. Kita tidak ingin menjadikan karya fiqih ulama terdahulu sebagai “doktrin” dan bahkan juga “dogma” agama.
    Namun begitu, kita harus tetap mengakui karya mereka sebagai karya yang luar biasa pada zamannya, sehingga wajar jika saat ini kita memberikan apresiasi atas jerih payah mereka. Hanya mungkin, kondisi semacam ini jangan lantas melahirkan kebekuan pada sikap beragama kita. Penulis sering bertanya, kenapa dewasa ini fiqih sering mengalami stagnasi dalam aplikasinya? Menurut penulis, penyebab utamanya adalah pemahaman mengenai fiqih yang membelenggu diri. Faktor seperti ini akan menyulitkan munculnya terobosan untuk mampu menyentuh penyelesaian permasalahan yang aktual dan muncul ke permukaan. Hal inilah yang menuntut perlunya melakukan redefinisi berfiqih. Redefinisi itu perlu bukan saja bagi mereka yang menjadi pengamal fiqih klasik, namun juga bagi mereka yang mengritik praktik fiqih klasik.
  • Adalah seorang Jamal al-Banna, adik kandung pemimpin Ikhwan al-Muslimun, Hasan al-Banna, mencoba menawarkan konsep tentang fiqih yang lebih egalitarianistik. Beberapa gagasan dan pemikirannya ia kemas menjadi sebuah buku kontroversial yang diberi judul “Nahwa Fiqh Jadid”. Dalam pengantarnya, ia mengatakan, “bahwa fiqh dengan format yang sama sekali baru merupakan sebuah keniscayaan. Ini tidak cukup hanya dengan insiatif ijtihad saja, tanpa sekaligus menggagas metodologinya dengan paradigma baru, apalagi sampai berhenti hanya pada tataran tajdid al-fiqh atau tathwir saja”.
    Jika melihat pembacaannya, terkesan seperti ada ketidakpuasan pribadi atas fiqih klasik yang lebih bersifat partikular dan kaku. Karena itu, nampaknya, gagasan Jamal untuk menggulirkan fiqih baru lebih didasari pembacaannya atas fenomena sosial yang sedang terjadi dewasa ini. Tentunya, hal ini tak lepas dari arus modernisasi di mana sikap masyarakat Islam sendiri dalam menghadapi hal ini terkesan ragu-ragu. Di tengah kondisi dunia yang serba mewah; sosial, ekonomi, politik maupun budaya, masyarakat Islam justru semakin tepuruk pada jurang kebekuan. Pada situasi seperti inilah, Jamal melihat, masyarakat Islam perlu menentukan sikapnya dalam menghadapi arus modernisasi; antara menerima hal itu dengan terbuka tanpa harus menghilangkan identitas kemuslimannya, atau justru menolak mentah-mentah dan tetap memegang warisan nenek moyang sekalipun harus jatuh ke dalam lembah kejumudan.
  • Sekali lagi, kita harus tetap memberikan apresiasi atas karya-karya fiqih ulama terdahulu, karena itu merupakan bagian dari khazanah Islam. Akan tetapi, bukan berarti kita sama sekali tidak memiliki otoritas untuk mengotak-atik kumpulan karya mereka, apalagi seiring dengan berputarnya waktu, situasi dan kondisi sebagai konsekuensi logis perkembangan dunia lima abad terakhir ini, menuntut kita untuk sama-sama menentukan pilihan; tetap mempertahankan wajah fiqih klasik yang semakin tidak dinamis, atau mencoba melakukan upaya persenyewaan dengan realitas kehidupan yang semakin menantang dan menggelembung (?)
    Dalam satu hal, penulis sependapat dengan pendapat Jamal, ketika ia mengatakan, bahwa tuntutan untuk menggagas fiqih baru bukan merupakan hal yang luar biasa. Justru sebaliknya, adalah luar biasa ketika kita tetap bersikukuh berpijak pada fiqih klasik yang seolah-olah dianggap sebagai karya maha langit, suci, tanpa cacat dan seterusnya. Namun pada sisi lain, ketika fiqih itu sendiri terlalu dimodifikasi, diotak-atik tanpa batas, sehingga warna yang muncul terkesan serampangan, maka saya kurang sependapat. Sebut saja, fiqih lintas agama yang sekarang sering didengung-dengungkan oleh kelompok Islam Liberal. Karena itu, hemat penulis, sekalipun saat ini dibutuhkan metodologi hukum yang benar-benar bisa mempertemukan fiqih dengan realitas yang ada, tetapi pada prakteknya jangan sampai asal hantam. Kita memang niscaya untuk melakukan pembaruan terhadap ruang lingkup fiqih, tetapi harus tetap memperhatikan bagian mana saja yang memerlukan pembaruan (mutaghayyirât), karena tidak seluruh persoalan fiqih perlu ditata ulang, masih ada bahkan banyak ruang fiqih yang masih bisa menyentuh realitas kekinian (tsawâbit).
    Terakhir, alangkah indahnya jika kita berani mengkaji pemikiran ulama terdahulu atau hasil keputusan hukum Islam yang dikeluarkan organisasi keagamaan tidak lagi secara doktriner dan dogmatis. Lebih dari itu, kita menjadikan critical study sebagai sejarah pemikiran (intellectual history atau history of ideas). Artinya, kita mengkaji setting sejarah pemikiran ulama dahulu dan sekaligus latar belakang mengapa ulama tersebut bisa berpendapat seperti itu. Jika ini bisa kita lakukan, maka budaya klaim-mengklaim, ancam-mengancam, gugat-menggugat yang selama ini melingkari sikap beragama kita akan bisa terkikis sedikit demi sedikit. Semoga (!)

Selasa, 11 Maret 2014

berita baru

Inggris-Jerman Kompak Bangun Jaringan 5G



Inggris-Jerman Kompak Bangun Jaringan 5G
Inggris-Jerman Kompak Bangun Jaringan 5G
REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris dan Jerman akan bekerjasama untuk mengembangkan jaringan seluler super cepat berikutnya, 5G. Hal ini dikatakan oleh Perdana Menteri Inggris, David Cameron, dalam pembukaan pameran teknologi terbesar di dunia.

Cameron menyatakan bahwa inisiatif ini adalah satu dari tiga area yang akan dikembangkan Inggris dan Jerman dalam kerjasama "ide-ide, data, inovasi dan memimpin ide-ide besar berikutnya" yang ia sebut dalam "dunia maju dengan cepat".

Masa depan generasi kelima atau jaringan 5G akan memungkinkan pengguna untuk mengunduh sebuah film panjang dalam satu detik, kata Cameron pada peresmian CeBIT di kota utara Hanover, yang juga dihadiri Kanselir Angela Merkel.

"Ini adalah hadiah yang diinginkan seluruh peneliti di seluruh dunia," katanya, saat meluncurkan kolaborasi antara Germany's Dresden University dan Britain's King's College University di London dan University of Surrey.

Inggris merupakan mitra CeBIT dalam penyelenggaraan even tersebut, yang fokus pada tema "databity": Kemampuan untuk menggunakan sejumlah data besar dengan cepat dan bertanggung jawab. Di tengah perdebatan global mengenai keamanan data yang diikuti pengungkapan pengintaian online besar-besaran AS dan Inggris, tema utama CeBIT tahun ini terkait dengan bagaimana cara menjaga data yang aman.

Merkel menekankan pentingnya membuat kemajuan aturan bersama Eropa untuk perlindungan data, namun ia juga mengatakan bahwa hal ini juga harus menjadi subjek pembicaraan intensif dengan AS.

Sementara Cameron mengatakan, ia mengincar kolaborasi Jerman-Inggris ini untuk meningkatkan telekomunikasi pasar tunggal Eropa dan Internet of Things, di mana masyarakat bisa mendapatkan barang sehari-hari melalui internet.

"Ini berpotensi besar mengubah kehidupan kita," katanya.

"Kita berada di ambang sebuah revolusi industri baru dan saya menginginkan Inggris dan Jerman mempimpin itu," ujarnya saat mengumumkan 73 juta euro untuk pendanaan meningkatkan penelitian Internet of Things.

Merkel, yang akan kembali bergabung dengan Cameron pada Senin untuk tur CeBIT, mendeskripsikan kolaborasi tersebut sebagai sebuah "keajaiban", bahwa mantan musuh Jerman dan Inggris bisa bekerjasama atas dasar demokrasi dan kebebasan, demikian ZDNET melaporkan.